Sabtu, 28 September 2013

[REFLEKSI] Implementasi Hukum Yang Sebenarnya

~OO~
Nama saya Hendri Wijaya, saya dari fakultas teknik jurusan teknik industri di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Dan kebetulan saya mengikuti semester pendek yang salah satunya saya mengikuti pelajaran dari mata kuliah umum ( MKU ) pendidikan pancasila. Pelajaran pendidikan pancasila yang diajar oleh Bapak Suprapto. Dalam pelajaran pandidikan pancasila ini saya diajari banyak hal. Mulai dari arti dari pancasila sampai kepada keadilan yang pada akhirnya keadilan itu menjadi topik PKL ( Praktik Kerja Lapangan ) dari kelompok saya.
Seperti mata kuliah umum yang lain pasti selalu diakhiri dengan adanya PKL yaitu Praktik Kerja Lapangan. Dan karena topik PKL harus di ambil dari 5 sila yang ada di pancasila. Saya & kelompok memilih untuk mengambil dari sila ke 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mengingat Keadilan di negara ini hanyalah sebuah kepalsuan. Bahkan di negara ini pun keadilan bisa dibeli dengan uang.
Singkat cerita saya dan kelompok pun memilih untuk PKL di suatu tempat yang di dalamnya suatu keadilan pasti terjadi. Yaitu di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang beralamat di jalan arjuno. Di sana kami akan melakukan pengamatan terhadap sidang yang berlangsung & bagaimana keadilan yang terjadi di dalam sidang itu. Sebelum PKL pun kami harus mengurus ijin yang sangat berbelit – belit pada sistemnya. Tapi Puji Tuhan pada akhirnya surat itu di terima dan pada akhirnya kami bisa PKL dengan tenang. karena jadwal sidang yang waktu itu kami lihat di monitor banyak yang tidak memungkinkan jadwalnya seperti ruang sidang yang tidak pasti ataupun jadwal sidang yang melebihi jadwal PKL yang diberikan Berhubung ini adalah semester pendek jadi jadwalnya sangatlah singkat & cepat. Karena banyak sidang yang belum pasti, akhirnya kami hanya melakukan 1 hari PKL dengan jumlah sidang sebanyak 8 untuk saya & kelompok saya.
Pada hari PKL dilaksanakan. Kelompok saya yang berjumlah 9 orang dibagi menjadi 2 kelompok, yang pagi sebanyak 5 orang untuk mengamati jalannya sidang perdata dan yang siang sebanyak 4 orang untuk mengamati jalannya sidang pidana. Dan berita buruk awalnya datang dari kelompok pagi karena mereka tidak berhasil mengamati sidang perdata diakibatkan oleh panitera pengganti yang kurang mau berkoordinasi dengan baik dengan para mahasiswa yang PKL pada pagi hari. Dan harapannya adalah hanya sidang pidana yang berlangsung pada siang hari.
Dan untungnya pada jadwal siang harinya kami semua dapat sidang untuk diamati. Dan akhirnya kelompok yang pagi dan siang mengamati sidang pidana dengan ruang sidang yang berbeda. Sehingga kasusnya pun pasti beda. Hambatan pun rasanya bertubi – tubi datang pada kelompok kami karena jalannya sidang itu terlambat sangat lama sekali dikarenakan menunggu mobil polisi yang mengangkut para narapidana yang tersangkut kasus pidana untuk disidang. Seiring datangnya siang hari maka akhirnya sidang pun dimulai. Di dalam sidang saya mengamati sebanyak 8 kasus diantaranya pencurian blackberry & uang 400 rbu oleh pembantu rumah tangga yang akhirnya kasusnya masih di undur karena suatu hal, ada juga sidang mengenai narkoba dimana para tersangka tersebut bia dikatakan “bodoh” karena sudah mengetahui konsekuensi menggunakan narkoba tetapi masih saja menggunakannya. Ada juga kasus yang mengenai pencurian motor pada sebuah rental motor. Dan masih ada beberapa kasus yang lain yang saya amati di jalannya sidang. Dan dari pihak jaksa & hakim pun sudah adil dan sesuai prosedur dalam menangani kasus pidana tersebut sehingga saya lihat dari pihak hakim sendiri saya rasa tidak ada permainan dalam menjatuhkan vonis serta hukuman tahanan nya.
Tapi teman satu kelompok saya ada yang bilang pada saya kalo di antara jaksa – jaksa ada yang bicara tentang “bonus lebih”. Langsung pikiran saya menuju ke tindak keadilan yang dapat dibeli dengan uang. Saya menjadi ragu, apakah jalannya persidangan ini “bersih” atau “kotor” ??? saya hanya berharap semoga para hakim yang sedang bersidang itu dapat benar – benar adil dan hatinya bersih. Tapi menurut saya sendiri saya yakin pasti hakimnya dapat melakukan kebijaksanaannya dengan baik tanpa terpengaruh dengan permainan “uang”. Yang lebih membuat saya miris lagi kebanyakan para tersangka adalah orang – orang dari kalangan menengah kebawah & mempunyai anak yang banyak. Saya hanya berfikir gimana nih kalau misalnya mereka dipenjara ?? lalu bagaimana keluarganya ?? bagaimana mereka bisa menghidupi anak – anaknya ?? dan yang lebih mengejutkan ada 2 anak yang masih lumayan terbilang muda yang menjadi tersangka. Mereka masih muda, jalan mereka masih panjang namun mengapa mereka bisa menjadi tersangka kasus pidana. Dan kebanyakan dari mereka mengaku karena masalah “ekonomi” yang mencekik hidup mereka. Sungguh sangat miris.
Sejak dari pengadilan itu saya jadi lebih bisa berfikir lebih realistis lagi untuk mempertimbangkan semua hal sebelum kita melakukan sesuatu. Kita harus mempertimbangkan apa dampak dan efek yang akan terjadi pada diri kita dan lingkungan kita jika kita melakukan sesuatu yang salah. Karena masa depan kita itu sangat berharga. Dan masa depan kita itu yang menentukan adalah kita & tindakan yang kita lakukan ini. Bisa – bisa masa depan kita rusak atau pun tercoreng. Padahal sebagai makhluk hidup kita harus menjalani hidup kita dengan sebaik – baiknya.
Tentang keadilan yang terjadi di dalam persidangan. Saya sagat senang mereka – mereka yang melakukan kejahatan bisa mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Meski di sisi lain merasa kasihan. Tetapi tetap itu salah mereka sendiri mengapa mereka tidak memikirkan dulu dampak dari tindakan mereka sehingga segala sesuatunya tidak terlambat. Kesimpulannya implementasi tentang keadilan di dalam hukum sudah baik dan semoga ini terus dipelihara supaya menjadi bibit yang baik bagi generasi selanjutnya. Serta membuat jera para pelaku kriminal.

~00~


  

Categories:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

akhirnya masuk juga
hehehehehe

Copyright © Metaphysical Paradox

Distributed By My Blogger Themes | Blogger Theme By NewBloggerThemes Up ↑